Pihak RSDP larang Wartawan Liputan Penggeledahan oleh Polisi

Pihak RSDP larang Wartawan Liputan Penggeledahan oleh Polisi

detakbanten.com SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ya Polda Banten menggeledah Rumah sakit Dr. Dradjat Prawiranegara terkait korban tsunami selat sunda. Rabu (9/1/2019).

Salah satu oknum pegawai Rumah Sakit dr. melarang awak media untuk meliput peristiwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Oknum yang bertugas sebagai sekuriti tersebut melarang wartawan mengambil gambar di bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang. Bahkan sempat mengambil ponsel salah satu wartawan radio nasional untuk menghapus foto dan rekaman.

"Maaf ya mas, tidak boleh foto-foto, ada aturan dsini (RSDP)," kata seorang security, inisial AE. Rabu (9/1/2019).

Pengaman yang ketat juga terligat di depan pintu masuk RSDP, ruanganan yang tadinya tisak tertutup, dengan sengaja oleh security pihak RSDP di pasang Baner, agar awal media tidak bisa mengambil foto.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu Ditreskrimsus Polda Banten untuk mengetahui perkembangannya.

 

 

Go to top