Permudah Proses Percetakan, Pembuatan KK dan Akte Pakai Kertas HVS

ilustrasi ilustrasi
detakbanten.com, Kota Serang - Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang mulai 1 Juli 2020, kartu keluarga dan akte kelahiran maupun kematian dengan menggunakan blangko atau security printing sudah tidak berlaku lagi. 
 
Hal itu dikarenakan, proses pencetakan juga lebih mudah. Dan dokumen yang memakai blangko hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan kartu identitas anak atau KIA. 
 
"Jadi jika ada yang menerima berkas menggunakan blangko cetakan per tanggal 1 Juli 2020, maka dianggap tidak valid," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang Azwar Soleh Wijaya, Rabu (1/6/2020). 
 
Lebih lanjut Azwar menjelaskan, bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), bahwa untuk blangko kartu keluarga dan akte pencatatan sipil per tanggal 1 Juli 2020 menggunakan kertas HVS putih dengan berat 80 gram ukuran A4. 
 
"Maka penggunaan kertas sebagai pengganti dari blangko untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan menggunakan kertas biasa maka biaya yang dikeluarkan juga lebih murah dan proses pencetakan juga lebih mudah," pungkasnya. 

 

 

Go to top