Perintah Kapolda Banten, Polres Serang Amankan 334 Knalpot Tak Sesuai SNI

Perintah Kapolda Banten, Polres Serang Amankan 334 Knalpot Tak Sesuai SNI
detakbanten.com, SERANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Serang  mengamankan sebanyak 334 knalpot yang tak sesuai standar SNI. 
 
Hal inipun berawal pada kegiatan yang sering dilaksanakan bersama, yaitu Razia Kantibmas oleh seluruh divisi baik sabhara, polsek jajaran, dan juga satlantas Polres Serang.
 
"Kita melaksanakan razia khususnya mengenai knalpot yang tidak sesuai dengan standar SNI. Razia dilakukan dari tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan hari ini Senin 5 April 2021," ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada awak media, di Mapolres Serang, Senin(5/4/2021).
 
AKBP Mariyono juga menjelaskan, hasil dari razia beberapa pekan, sudah terkumpul ataupun sudah disita sejumlah 334 knalpot yang tidak sesuai standar.
 
"Ini sesuai perintah dari Bapak Kapolda Banten, bahwa kita melaksanakan kegiatan razia knalpot yang tidak sesuai standar. Karena ini sangat mengganggu dan rawan terjadinya konflik kantibmas diwilayah Kabupaten Serang," jelasnya.
 
Kapolres mengakui, sebanyak 334 knalpot itupun akan dibuatkan tugu, sebagai peringatan khusus anak muda di Kabupaten Serang. Supaya, kata dia, untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas, khusunya mengenai knalpot tidak standar.
 
"Tugu peringatan lalu lintas kita akan buat di Kantor Polres Serang, untuk diluar nanti kita lihat tanahnya terlebih dahulu. Tapi intinya untuk mengimbau anak muda di Kabupaten Serang, agar taat lalu lintas," tutup AKBP Mariyono seraya mengakhiri wawancara.
 
Diketahui, ratusan pelanggar knalpot tidak standar, dikenai pasal 285 UU No 2 tahun 2009, tentang UU lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan denda Rp 250 ribu rupiah.
 

Standar kebisingan knalpot rata-rata 80 dbs, dan sudah terdapat dalam alat ukur suara knalpot.

 

 

Go to top