Pengecer Judi Togel di Gunung Kaler Diringkus Polisi

Pengecer Judi Togel di Gunung Kaler Diringkus Polisi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial J (55), Rabu (24/8/2022). Warga Desa Onyam, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang itu dibekuk lantaran diduga menjadi pengecer judi jenis fajar pakong.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya saat merekap nomor pasangan judi fajar pakong.

"Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 7 lembar kode bandar, 14 lembar kupon pemasangan judi, 4 lembar kertas rekapan, HP, dan uang tunai sebesar Rp245 ribu," kata Romdhon, Kamis (25/8/2022).

Romdhon menyebut, terungkapnya kasus itu berkat adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan. Setelah meyakini adanya aktivitas judi fajar pakong, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kresek untuk kepentingan pemeriksaan," ucapnya.

Romdhon memastikan akan terus memberantas judi dengan berbagai variannya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi darat maupun judi online.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 303 KUHP.

 

 

Go to top