Pengamat Minta Kinerja Pembinaan Aparatur BKPSDM Dievaluasi

Pengamat Minta Kinerja Pembinaan Aparatur BKPSDM Dievaluasi

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pengamat hukum dan kebijakan publik Sukardin SH, MH meminta kepada Bupati agar bagian pembinaan aparatur pada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang dievaluasi, hal tersebut dikatakan pria yang meraih gelar master hukum kepada wartawan, Senin (15/02/2021).

Menurut Sukardin, BKPSDM memang diberi kewenangan secara aturan untuk memproses serta mengeluarkan izin cerai kepada ASN yang mengajukan permohon ijin perceraian, namun karena BKPSDM memiliki fungsi pembinaan, maka sebaiknya bagian pembinaan BKPSDM yang harus mencegah dan memperketat izin perceraian, terkecuali keduanya sudah menyepakati untuk bercerai.

"Kami meminta agar Bupati Tangerang segera mengevaluasi kinerja BKPSDM, terutama bagian pembinaan aparatur" terang Sukrdin SH, MH.

Sebelum mengeluarkan surat izin cerai itu sambung Sukardin, BKPSDM harus benar- benar memperhatikan dampaknya. Jika memang ada ASN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin cerai dari pimpinannya sebisa mungkin harus mengedepankan proses mediasi untuk menghindari terjadinya peningkatan angka perceraian di kalangan ASN. Ini sangat penting dilakukan supaya Pemerintah Daerah tidak dianggap gagal dalam membina jajarannya.

"Selain itu jika Pemerintah Daerah mampu menekan hal itu maka akan menjadi sebuah prestasi tersendiri dan ASN bisa menjadi tauladan bagi masyarakat" terang Sukardin.

Sebelumnya diberitakan, istri ASN yang berdinas di BKPSDMKabupaten Tangerang, Yeni Alfiyah enggan bercerai karena belum bersepakat pada saat dimediasi oleh bagian pembinaan aparatur pada BKPSDM Kabupaten Tangerang.

 

 

Go to top