Print this page

Pemkot Tangsel Segera Sahkan Revisi Perda No.4 2021

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie

detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan segera meresmikan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2021.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan perubahan Perda terkait retribusi daerah tersebut merupakan konsekuensi logis dari Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2022.

"Ya yang pertama ini konsekuensi logis dari undang-undang cipta kerja nomor sebelas tahun dua ribu dua puluh dua," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, ditulis (12/6/2022).

Dirinya menambahkan, perubahan Perda dilakukan lantaran adanya aturan tidak boleh melakukan pemungutan retribusi oleh daerah di beberapa sektor.

"Untuk perubahan itu karena ada retribusi yang sudah tidak boleh lagi dipungut oleh daerah. Kemudian juga ada retribusi yang harus dirubah, misalnya tadinya izin mempekerjakan tenaga asing itu menjadi izin tenaga kerja asing," ungkapnya.

Selain itu, pencabutan izin usaha jasa kontruksi juga merupakan konsekuensi lain dari undang-undang cipta kerja serta bentuk kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kemudian yang kedua pencabutan izin usaha jasa kontruksi juga konsekuensi dari undang-undang cipta kerja yang memang sudah tidak lagi membolehkan (IMB, red) diganti dengan persetujuan bangunan gedung. Jadi, seperti yang saya bilang ini bentuk kepatuhan kita kepada pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tuturnya.

Sebagai penutup, dirinya menegaskan akan membentuk pansus (panitia khusus) dari jajaran Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD).

"Iya nanti dibahas secara detail teknis dengan pansus yang akan dibentuk hari ini, langsung dengan pendapat, dengan (OPD, red) kita." tandasnya. (Raf/Syl)