OPS Yustisi 2022 Polres Asahan Sebanyak 38 Orang Diberikan Teguran Karena Tidak Patuhi Prokes

OPS Yustisi 2022 Polres Asahan Sebanyak 38 Orang Diberikan Teguran Karena Tidak Patuhi Prokes

Detakbanten.com, ASAHAN (Sumut) - Dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polres Asahan melaksanakan patroli Ops Yustisi Tahun 2022, Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

Dipimpin Padal dari Kaurmintu Sat Res Narkoba Polres Asahan Iptu A. Sinulingga dan Padal dari Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Asahan Iptu Muhammad Rony SH, sebanyak 10 orang personel menyasar lokasi yang dianggap menjadi tempat berkumpul /kerumunan masyarakat (orang banyak).

"Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan personel di lokasi di Tugu Juang Bundaran Chongbie Jalan Imam Bonjol Kisaran dan Simpang Sibogat Jalan Cokro Aminoto Kisaran Kab. Asahan, terdapat 38 orang yang diberikan teguran lisan, baik itu dari perorangan maupun kepada pemilik usaha," kata Iptu A. Sinulingga.

Dirinya menjelaskan kegiatan Ops Yustisi yang dilakukan itu dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan.

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini, personel diwajibkan untuk mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan peringatan/hukuman kepada warga masyarakat Kab. Asahan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan," pungkasnya.(Gani)

 

 

Go to top