Ketua PWI Kota Tangerang Selatan periode 2020-2023 Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pembentukkan Badan Litbang itu berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia dan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) hasil Kongres PWI XXIV 2018 di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Pembentukkan Badan Litbang ini sesuai dengan Pasal 3 PD-PRT hasil Kongres XXIV PWI di Kota Solo, bahwa salahsatu tujuan profesi dalam organisasi PWI khususnya adalah terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat, dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik," ungkap Eko dalam dalam kesempatan khusus, Kamis (4/2/2021)
Selain itu, lanjut Eko, untuk mewujudkan tugas media sebagai salahsatu pilar demokrasi, maka peran pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Litbang PWI Tangsel A. Ghozali Mukti menegaskan, pembentukkan Badan Litbang itu sebagai bentuk realisasi tugas dan fungsi (tupoksi) organisasi PWI sebagai wadah insan pers dalam melaksanakan perannya sebagai kontrol sosial.
"PWI dalam hal Litbang ini memiliki peran melakukan kajian strategi tentang hal apa pun yang menjadi kepentingan karya jurnalistik dengan memberikan informasi dari hasil kajian persoalan agar dapat memberikan informasi yang sebenar-benarnya agar dapat mengedukasi masyarakat," papar Ghozali.
Ghozali menuturkan, Litbang nantinya juga melakukan langkah strategis terhadap sebuah studi kasus untuk tidak mencari sebuah persalahan atau pembenaran.
Jika ada yang berpotensi menyalahi aturan, lanjut Ghozali, maka Badan Litbang PWI memberikan bekal bagi insan pers dalam hal ini anggota PWI Kota Tangsel dasar dalam perencanaan liputan yang komprehensif hingga mampu memberi informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Secara teknis, hasil kajian Badan Litbang ini nantinya akan menjadi masukan dan modal insan pers untuk mendapatkan sumber informasi yang tepat, benar sesuai hasil kajian Litbang," tuturnya.