Layanan Paspor pada Hari Sabtu dan Minggu Layanan paspor Kanim TBA Buka

Layanan Paspor pada Hari Sabtu dan Minggu Layanan paspor Kanim TBA Buka

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)-Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) akan membuka layanan paspor pada hari Sabtu dan Minggu dalam rangka meningkatkan pelayanan.

"Sebagai bentuk inovasi serta meningkat nya permohonan paspor cukup tajam pasca pandemi, maka Kantor Imigrasi TBA akan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu, disamping pelayanan rutin pada hari Senin sampai Jumat," kata Kepala Kanim TBA, Panogu HD Sitanggang didampingi Kasi Tikim CH Turnip dan Kasi Lalintakim, Brema Sitepu saat menggelar temu pers, Selasa (11/10/2022).

Dikatakan Panogu, layanan paspor pada hari Sabtu dan Minggu itu diimplementasikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kanim TBA. Tujuannya bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan paspor, tetapi terkendala karena bekerja di hari kerja, sehingga diberikan waktu pada hari libur untuk bisa datang langsung melakukan permohonan paspor.

"Persyaratan tidak ada berbeda, hanya untuk Senin sampai Jumat bisa melalui M Paspor, hari Sabtu khusus permohonan langsung (walk in). Sasarannya adalah warga yang bekerja di hari biasa seperti PNS, TNI, Polri, dll. Intinya orang yang bekerja di hari biasa, maka bisa memohon paspor di hari Sabtu," kata Panogu.

Disebutkan Panogu, Kanim TBA memahami kondisi tersebut dan berinovasi dengan layanan paspor Sabtu dan Minggu. Inovasi itu wujud dari peningkatan pelayanan publik bagi warga negara Indonesia khususnya masyarakat wilayah kerja Kanim TBA.

 Foto dan wawancara bisa dilakukan mulai hari Senin sampai Sabtu. Baik itu untuk penggantian paspor rusak maupun hilang, BAP aktif semua seksi nya. Dan hari Minggu khusus mengambil paspor. Saat ini kita masih uji coba dalam satu bulan. Layanan akan berjalan mulai Pukul 8.00 WIB s.d Pukul 12 siang," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Panogu bahwa, inovasi layanan itu disediakan kuota sebanyak 30 pemohon. Namun jika statistik permohonan meningkat, maka kuota akan ditambah.

"Kami sangat siap, baik sarana dan prasarana. Layanan ini kita canangkan akan terus dibuka hingga bulan Desember 2022 mendatang," pungkasnya.

Panogu juga menambahkan bahwa, selama ini Kantor Imigrasi TBA telah menyediakan kuota sebanyak 140 pemohon per hari, baik pemohon melalui aplikasi M-Paspor dan juga pemohon Walk-In yakni khusus bagi masyarakat Difabel, Ibu Hamil dan Anak Balita. (Gani)

 

 

Go to top