Kronologis Penganiayaan Terhadap Juri Lomba Burung di Pangkalpinang

 Korban Sufrendi Didampingi Penasehat Hukum Korban Sufrendi Didampingi Penasehat Hukum

detakbanten.com, BABEL - Telah terjadi penganiayaan di Jl. Pahlawan 12 Kota Pangkalpinang, adapun kronologi pemukulan kepada Saudara Sufrendi terjadi di toko burung Asui pada hari minggu (17/04/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.

Awal mula kejadian, Sufrendi pulang dari bertugas sebagai seorang juri lomba burung lapangan palad pasir garam, Kelurahan Ampui sebagai juri lomba burung lalu mampir di toko Asui untuk membeli makanan burung (Kroto) dan bertemu dengan Pelaku Wandi als Acing.

"Acing panggil saya dan langsung bicara, saya dengar dari orang lain kamu ngomongin saya di belakang, lalu saya jawab tidak pernah. Pelaku langsung mengajak duduk dan tiba-tiba langsung menendang dan memukul," ujar Sufrendi.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tangan serta tulang rusuk, dan sampai saat ini terbaring dirumah tidak berdaya.

Penasehat Hukum korban Apri Anggara. SH, mengatakan saat ini kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Pangkalpinang berikut hasil Visum dari Rumah Sakit Bhaktiwara Pangkalpinang.

"Sudah kita laporkan malam tadi ke SPKT Polres Pangkalpinang, tentang peristiwa pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP Pidana, dan kami akan terus mendampingi korban Sufrendi yang saat ini masih terbaring lemah dirumahnya akibat dari penganiayaan itu," ungkap Apri.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pangkalpinang Adiputra saat dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat Whatsapp menuturkan, laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi. (DF)

 

 

Go to top