Kejati Resmi Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi TPPU Bank Banten

Kejati Resmi Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi TPPU Bank Banten

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) resmi menaikan status penyelidikan ke penyidikan atas dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Banten, Surat Perintah Penyidikan terswbut ditandatangani oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak Dengan Nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017.

"Kami menaikan status Penyidikan dugaan korupsi TPPU pada Bank Banten," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang disampaikan Ivan Hebron Siahaan saat menggelar jumpa pers melalui zoom meeting, Kamis (5/1/2023) di Kantor Kajati Banten.

Dia mengatakan, Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017, dimana Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.

"Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap Pertama dan Kedua dan KMK Standby loan Tahap Pertama dan Kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.6," terangnya.

Pelaku sambung Ivan telah telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut, dengan cara menggunakan dana pencairan kredit untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming), serta melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening - rekening pihak lain yang tidak berhak, dan membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa
rekening.

"Atas perbuatan tersebut Kata Ivan, pelaku akan dijerat pasal Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Ivan.

Ivan menambahkan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta
sesuai aturan hukum, dan melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya.

"Penyidik dari Kejati Banten akan bekerja secara profesional, sesuai perintah dan arahan Pimpinan," tandasnya.

 

 

Go to top