Kejari Kab Tangerang Sebut Akan Ada Penetapan Tersangka Terkait PTSL

Kejari Kab Tangerang Sebut Akan Ada Penetapan Tersangka Terkait PTSL

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kasus pungutan liar (Pungli) program pendaftaran tanah sertipikat lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akan ditetapkan tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan kelengkapan alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.

Kasus tersebut kata Ate, bermula dari laporan warga adanya praktek pungutan liar (pungli) pada pembuatan sertifikat di beberapa desa.

"Kasus PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang," jelasnya kepada media, Senin (5/9/2022).

Menurut Ate, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik. Itu dilakukan sejak tahun lalu atas dasar laporan masyarakat.

"Kami akan segera tetapkan tersangka, ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," tegasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top