Kadin Banten Digugat ke PN Tangerang

Kadin Banten Digugat ke PN Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang yang dipimpin Munadi menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Munadi yang juga ketua terpilih dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII yang digelar di Hotel Inmperial Aryaduta Karawaci pada 26 Oktober 2022, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para pihak yang dianggap merugikan dirinya.

Ada lima pihak Tergugat yang digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang yaitu, Kadin Provinsi Banten, karteker, panitia penyelenggara, Guntur. Sedangkan Kadin Indonesia menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

Adapun gugatan ke jalur hukum terdaftar resmi dengan Nomor Perkara: 1350/Pdt.G/2022/PN Tng.

“Dan oleh karenanya kami melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan perbuatan melawan hukum,” ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kabupaten Tangerang, Era Marjuki di Tigaraksa, Kamis (29/12/2022).

Ia menegaskan, bahwa Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017 – 2022 yang telah melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 adalah sah.

Namun, terang Marjuki, Kadin Provinsi Banten menyatakan bahwa Mukab VII tersebut dinyatakan tidak pernah ada. Itu tertuang dalam SK karateker.

Menurutnya, keputusan yang disampaikan oleh Kadin provinsi sangat jelas dan terang melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Oleh karena itu kami menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kadin provinsi Banten adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Marjuki bilang sudah melakukan upaya banding kepada Kadin Indonesia.

Upaya banding tersebut disertai dengan alasan-alasan yang sangat jelas dan lengkap. Namun tidak mendapatkan jawaban dalam bentuk surat apapun atau dipanggil untuk duduk bersama dengan Kadin Banten untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Seharusnya kadin Indonesia melakukan upaya penyelesaian memanggil kedua pihak antara Kadin Kabupaten Tangerang dengan Provinsi Banten untuk menjelaskan persoalan ini,” ujar Marjuki.

Kadin Indonesia harus berdiri di tengah karena azas hukum bahwa untuk penyelesaian suatu persoalan dimana sebagai Kadin Indonesia bersikap posisi netral.

Kadin Kabupaten Tangerang, lanjut Marjuki, menunggu lama tapi tidak ada jawaban. Oleh karena itu, pihaknya bersurat kepada Kadin Indonesia bahwa seandainya dalam waktu tujuh hari sejak surat kedua disampaikan tidak ditanggapi maka akan melakukan upaya hukum melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar perbuatan melawan hukum.

“Apa yang dilakukan oleh kami adalah batalkan SK karateker karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kadin Provinsi Banten,” tegas Marjuki.

 

 

Go to top