Kabar Dugaan PL Bodong, Plt Dinas PUPR Banten: Silahkan Korban Tempuh Jalur Hukum

Kabar Dugaan PL Bodong, Plt Dinas PUPR Banten: Silahkan Korban Tempuh Jalur Hukum

detakbanten.com, SERANG - Beredarnya kabar dugaan Pekerjaan Langsung (PL) fiktif di PUPR Provinsi Banten belum ada pihak yang dirugi, pasalnya hingga saat ini belum ada pihak kontrakor yang melaporkan ke ranah hukum atau PUPR Banten.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan. Dirinya menyarankan, para korban dapat menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.

Dalam APBD 2021 kata Arlan, Dinas PUPR Provinsi Banten tak pernah mengeluarkan SPK untuk pekerjaan rehabilitasi drainase dan pembangunan tembok penahan tebing (TPT) dengan nilai di bawah Rp200 juta.

"Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta," terang Arlan Senin (22/11/2021).

Arlan yang pernah menjabat Kepala Bidang Bina Marga ini menjelaskan, bahwa setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, begitupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pasti diumumkan secara resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.

"Baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan, maupun tahap penunjukan penyedia jasa," katanya.

Hingga saat ini kata Arlan, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau tagihan pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) pembangunan drainase dan TPT ke Dinas PUPR Provinsi Banten. Sehingga pihaknya belum bisa menindaklanjuti.

Adapun lanjut Arlan, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya sudah dihentikan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Banten.

Sebagaimana kabar yang beredar, banyak pengusaha yang tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan PL drainase dan TPT yang mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

Mereka mengaku mengerjakan proyek rehabilitasi drainase dan pembangunan TPT yang berlokasi di sepanjang ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Kabarnya, proyek yang dikerjakan oleh puluhan pengusaha itu berjumlah 103 paket, dengan nilai per paket Rp200 juta. (red/fb)

 

 

Go to top