Indomart Diduga Langgar Perda Kabupaten Tangerang

Indomart Diduga  Langgar Perda Kabupaten Tangerang

Detakbanten.com TANGERANG -- Rencana Pembangunan Indomart yang ditolak warga Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil hal tersebut dikatakan ketua LSM Kompak Retno Juarno.

Menurut Retno, didalam perda nomor 14 tahun 2011 tersebut jelas ada ketentuan yang mengatur terkait penataan lokasi, di Bab III ayat 8 berbunyi bahwa toko modern berbentuk minimarket harus berlokasi dengan jarak 200 meter dari pedagang skala mikro dan pedagang kecil yang sejenis.

" Wajar jika warga Sindang Sono menolak keberadaan Indomart karena jelas secara aturan tidak diperbolehkan, karena kanan dan kiri Indomaret warung kecil dengan jarak yang berdekatan dengan Indomart,"kata Retno.

Retno dan warga Sindang Sono y berencana akan melakukan penolakan keberadaaan indomart dengan melakukan audiens baik dengan pemerintahan kecamatan maupun dengan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang .

" Karena izin usaha toko modern ( IUTM ) yang mengeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, untuk IMB segera akan kami tanyakan kepada Kecamatan Sindang Jaya," terang Retno.

 

 

Go to top