Hati-Hati Investasi Fintech Ilegal

Hati-Hati Investasi Fintech Ilegal

detakbanten.com SERANG - Maraknya kasus nasabah perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau Finacial Technologi (Fintech) Ilegal, membuat gerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 Perwakilan Jakarta-Banten.



Terkait hal tersebut, Kepala OJK Regional 1 Perwakilan Jakarta-Banten, Ahmad Berlian mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan dalam menangani Fintech Ilegal di wilayah Jakarta-Banten.

" Walaupun begitu, kita juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa waspada dengan kemunculan Perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki berizin dari OJK," kata Ahmad Berlian saat jumpa pers, di Hotel Ledian, Kota Serang, Selasa,11/12/2018.

Ahmad Berlin juga Menjelaskan,  untuk wilayah Jakarta-Banten tercatat 233 Perusahaan Investasi Fintech ilegal.  Hal itu pun, tentu dapat mengancam pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta-Banten.

" Makannya kita pun telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi, atau bisa dikenal dengan nama SWI Banten," jelasnya.

Ahmad Berlin berharap, Tim SWI Banten nantinya dapat bertugas dengan maksimal memberantas Perusahaan Investasi Fintech ilegal.

" Dengan begitu,tidak ada lagi korban-korban yang tertipu dari jasa Investasi Fintech ilegal," katannya.

Sementara itu, Anggota SWI, OJK Regional 1 Perwakilan Jakarta-Banten, Irwansah menambahkan, semenjak terbentuknnya SWI, telah dilakukan penutuoan sebanyak 400 Perusahaan Jasa Investasi Fintech Ilegal,namun tetap saja Perusahaan Jasa Investasi Fintech Ilegal kembali bermunculan.

" Sampai saat ini,korban lumayan banyak, 200 ribuan orang.Makannya kita akan terus berupaya melakukan penyegahan dan penanganan, dengan cara pengawasan ataupun membuka layanan pengaduan. Jadi untuk masyarakat Banten maupun luar Banten bisa langsung mengadukan kepada OJK, apabila tertipu Jasa Investasi Fintech Ilegal melalui call center 157," ujarnya.

Irwansah juga menerangkan, berbeda Jasa Investasi Fintech Ilegal dan legal,titik koordinat lokasi yang jelas. Bahkan diaplikasinnya pun terdapat logo OJK. Bungannya pun hanya 1 persen, dan pencairannya tidak bisa memakan waktu satu hari.

"Saya kira, kalau ada Jasa Investasi Fintech yang bisa mencairkan pinjam dalam sehari ataupun 30 menit itu adalah bohong. Karena tidak semudah itu, dalam melakukan Jasan Investasi secara online," tegasnnya.

Menurut data OJK Regional 1 Perwakilan Jakarta-Banten, tercatat ada 78 Perusahaan Investasi Fintech yang resmi terdaftar di OJK. Bahkan telah melakukan transaksi sebesar 1,8 Triliun di 2018 ini.

 

 

Go to top