Hari ini Kampanye Pemilu 2024 Dimulai

Hari ini Kampanye Pemilu 2024 Dimulai

detakbanten.com TANGERANG -- KPU Kabupaten menentapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 Nopember sampai dengan 10 Februari 2024, penetapan kampanye tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, untuk tanggal masa tenang pada tanggal 11 - 13 Pebruari 2024, semua bentuk kampanye dilarang.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Shandy akbar Kelana bidang Divisi Penyelenggaran Pemilu mengatakan, sesuai dengan aturan PKPU nomor 15 tahun 2023, kampanye akan serentak dilaksanakan pada hari ini (red) 28 November 2023 - 10 Februari 2024, pada Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

" Untuk kampanye terbuka telah ditentukan titik - titiknya sesuai Keputusan KPU Kab Tangerang nomor 953 tahun 2023, tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, terkecuali tempat yang dilarang yakni tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengangu ketertiban umum termasuk halaman pagar atau tembok,"terang Shandy.

Shandy menambahakan, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Tangerang nomor 953 tahun 2023 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye, yang dilarang dipasang alat peraga kampanye diantaranya jalan Cisauk - JI. Suradita (Bts Bogor), JI Suradita - JI. Kranggan (Bts. Tangsel), JI Curug - JI. Binong, JI. Binong - JI Bencongan, JI. Binong - JI. Jatake , JI. Curug - JI. Cukang Galih , JI. Cikupa - JI. Pasar Kemis, JI. Syech Nawawi (I. Bojong - JI. Bugel), Lingkup Pemda, JL. Cibadak - JI. Tigaraksa, JI. Korelet - JI. Serdang Wetan, JI. Kutruk - JI. Jambe (Bts. Bogor),JI. Tigaraksa - JI. Jambe , JI. Tigaraksa - JI. Cikuya, JI. Cangkudu - JI Cisoka, JI. Balaraja - JI. Ceplak , JI. Ceplak - JI. Kresek, JI. Kronjo - JI. Pejamuran, JI. Tanjakan - AI. Mauk, JI. Jati - JI. Mauk, JL Rajeg - JI. Tanjakan, JI. Kukun - JI. Daon - JI Jambu, .JI. Pasar Kemis - JI. Rajeg, JI. Jatiuwung - JI. Pasar Kemis, JI. Cadas - JI. Kukun, JL. Sepatan JI. Jati, Jl. Cadas - JL Sepatan, JI. Kedaung Bara - JI. Sepatan , JI. Bojong Renged - JI. Teluknaga, JI Dadap Jati Mulya,

"Pemasangan alat peraga juga dilarang di Hutan Kota yang terdiri dari Hutan Kota Depan Taman Aspirasi, Lokasi Puspem Tigaraksa, Hutan Kota Sarbini, Lokasi Danau Puspem Tigaraksa, Hutan Kota Tigaraksa, Taman Kota yang terdiri
Taman Tumenggung, Taman Aspiras, Sarana Umum Milik Pemerintah Kabupaten Tangeran dan pepohonan,"tandasnya.

Terkait pengawasan sambung Shandy, ada di Badan Pengawsan Pemilu ( Bawaslu), kewenangan KPU Kabupaten Tangerang hanya membuat aturan saja.

 

 

Go to top