Dugaan Belum Berizin, LSM Laporkan Proyek Puri Harmoni 3 Cisoka ke Pol PP

Dugaan Belum Berizin, LSM Laporkan Proyek Puri Harmoni 3 Cisoka ke Pol PP

Detakbanten com, TANGERANG -- LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Anggaran dan Aset Negara (LSM-BP2A2N) langsung tancap gas dengan melayangkan surat pengaduan ke pihak penegak perda Kabupaten Tangerang Banten.

Surat pengaduan itu didasari atas adanya informasi dari tim investigasi LSM BP2A2N yang menentukan adanya kejanggalan terkait perizinannya.

"Hari ini kami sebagai lembaga sosial kontrol secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada satpol PP Kabupaten Tangerang," ujarnya Ahmad Suhud, Rabu (19/10/2022).

Diketahui surat pengaduan tersebut dengan nomor : 253/Lapdu/DPC/LSM-BP2A2N/X/2022 perihal laporan pengaduan terkait perumahan Puri Harmoni 3 Cisoka yang berlokasi di desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan.

"Dasar itu kami satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak perda untuk segera menindaklanjuti serta mengeksekusi puluhan unit bangunan di perumahan tersebut," ujar Suhud.

Selain mengirimkan surat kepada satpol PP Kabupaten Tangerang, sebelumnya kata Suhud, pihak LSM BP2A2N sudah melayangkan surat konfirmasi ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

"Namun hingga saat ini pihak DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan konfirmasi informasi publik kepada LSM BP2A2N terkait persoalan tersebut," terang Ahmad Suhud.

Hal itu lanjut dia, pihak DTRB Kabupaten Tangerang dinilai tertutup dan melanggar keterbukaan informasi publik, maka wajar sosial kontrol meminta Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja pejabat DTRB Kabupaten Tangerang. (Day/Han).

 

 

Go to top