DPRD Gelar Rapat Paripurna tentang jawaban Bupati Terkait LPJ

DPRD Gelar Rapat Paripurna tentang jawaban Bupati Terkait LPJ

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggunakan rapat paripurna atas pemandangan umum fraksi mengenai raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,Senin (13/6/2022), rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Dalam sambutannya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi pandangan fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Tangerang, berupa masukan, arahan serta apresiasi bagi Pemkab Tangerang, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang disampaikan pada rapat paripurna yang digelar pada 9 Juni 2022 lalu.

"Pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan tersebut, baik yang berupa pendapat, harapan, saran dan kritik serta pertanyaan-pertanyaan yang bersifat konstruktif, menunjukkan perhatian yang besar terhadap peningkatan penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun-tahun yang akan datang," terang Zaki.

Bupati mengucapkan terima kasih yang setinggi - tingginya atas apresiasi yang telah diberikan oleh seluruh fraksi di DPRD terhadap prestasi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2021, semoga capaian tersebut dapat selalu kita pertahankan di masa yang akan datang.

Terkait penyebab SiLPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp850,90 milia kata Bupati, bahwa SiLPA tersebut disebabkan oleh beberapa hal diantaranya
Pelampauan Pendapatan Daerah sebesar Rp412,47 miliar atau 7,19% dari target yang ditetapkan serta adanya sisa anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp95,69 miliar, secara umum disebabkan oleh adanya kelebihan penganggaran gaji dan tunjangan PPPK dan efisiensi anggaran sebagai dampak dari penerapan disiplin kinerja pegawai.

" Selain itu adanya sisa anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp215,13 miliar yang secara umum disebabkan oleh adanya efisiensi harga, gagal lelang, dan tidak terlaksananya berbagai kegiatan akibat dari kebijakan PPKM di masa pandemi COVID-19,"ternag Zaki.

Tak hanya itu sambung Zaki, Adanya sisa anggaran Belanja Hibah sebesar Rp13,30 miliar yang secara umum disebabkan oleh tidak tersalurkannya hibah dikarenakan calon penerima hibah tidak lolos verifikasi dan tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan serta
adanya sisa anggaran Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1,16 miliar yang dikarenakan penerima manfaat tidak hadir pada saat pembagian bantuan tersebut.

"Faktor lain adanya sisa anggaran Belanja Modal sebesar Rp88,94 miliar yang secara umum disebabkan oleh adanya efisiensi harga dan gagal lelang,"terangnya.

Secara khusus kata Bupati, terdapat beberapa penyebab sisa belanja terutama dari pengadaan tanah pada tahun 2021 yang cukup signifikan, antara lain dikarenakan pemindahan lokasi pembangunan SMP 7 Pasar Kemis dari yang sudah direncanakan ke lokasi baru yang nilai tanahnya lebih rendah dan sisa realisasi pengadaan tanah untuk pembangunan flyover Cisauk yang disebabkan permasalahan pembebasan bidang tanah dengan ahli waris.

" Sisa anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp23,74 miliar karena adanya efisiensi pengeluaran belanja yang sesuai dengan kebutuhan, khususnya dalam penanganan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi pandemi COVID-19,"tandasnya.

 

 

Go to top