DPMPD Terima Pengunduran Diri Ketua Umum Apdesi

DPMPD Terima Pengunduran Diri Ketua Umum Apdesi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang telah menerima pengunduran diri Ketua Umum Apdesi yang saat ini menjabat Kepala Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Surta Wijaya, hal tersebut dikayakan Yayat Rohimat kepada wartawan Selasa (9/5/2023).

"Surat pengunduran diri sebagai Kades telah diterima Camat Teluknaga, dan hari ini kemungkinan besar auratnya sampe ke DPMPD Kabupaten Tangerang," terang Yayat Rohimat.

Yayat mengatakan, surat pengunduran diri sebagai Kades yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon anggota DPD RI, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legilatif Atau DPD RI, DPRD harus mengundurkan diri.

"Karena Surta Wijaya juga selain Kades juga berstatus ASN, maka DPMPD hanya akan meneliti berkasnya hari ini, sementara untuk status ASN nya silahkan Pa Surta untuk mengurus pengunduran dirinya kepada BKPSDM," tandasnya.

Sementara Ketua KPU Ali.Zainal Abidin mengatakan bahwa KPU akan mengecek pemberkasan terutama bagi Caleg yang berstatus sebagai Kades, ASN, TNI dan Polri , direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMD atau BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif Atau DPD RI, DPRD harus mundur.

"Kalau calon DPD RI harus ke KPU Provinsi, namun tetap saja syaratnya harus dipenuhi," tandasnya.

 

 

Go to top