DLHK Menyebut, Perizinan PT AJM Cangkudu Belum Lengkap

DLHK Menyebut, Perizinan PT AJM Cangkudu Belum Lengkap

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten menyebutkan bahwa pabrik plafon PT Adi Jaya Makmur (AJM) yang berlokasi di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten, belum melengkapi perizinan.

"Belum lengkap pak, baru memiliki NIB, KPPR, sama Peil Banjir," ungkap Sandy Nugraha Kasi Bina Hukum Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/2/2023).

Sementara kata Sandy Nugraha, untuk analisis dampak lingkungan (AMDAL) nya merupakan kewenangan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten. Bahkan hal pihaknya sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Kalau AMDAL nya kewenangan Dinas lingkungan hidup (DLHK) Provinsi, dan kita juga sudah laporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Sementara itu Camat Balaraja Kabupaten mengatakan Willy Patria bahwa izin persetujuan bangunan serta rekomendasi analisis dampak lalulintas masih dalam proses.

"Kalau tidak salah Andal Lalin dan PBG masih dalam proses karena metodelogi proses perijinan sekarang agak lama," terang Willy Patria.

Sementara itu Saidi, aktivis senior asal Jayanti mengaku terkait persoalan PT AJM Cangkudu ini, dirinya sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Tangerang.

"Saya sudah sampaikan hal ini melalui surat ke Bupati Tangerang, dan semestinya pemerintah daerah melalui dinas terkait cepat tanggap dalam penegakan peraturan," kata Saidi.

Sedangkan kata Saidi, dalam surat keterangan yang kami dapatkan bahwa keterangan dalam surat itu adalah sebagai tempat usaha mikro.

"Nomor induk berusaha (NIB) untuk usaha mikro, padahal luas area pabrik 4,74 Ha, yang seharusnya industri bukan usaha mikro," tandasnya.

Diketahui aktivis senior asal Jayanti ini telah bersurat secara resmi dengan nomor 010/Lapdu/LSM.GRM.IND/I/2023, perihal Permohonan dan penegakan Perda PT Adi Jaya Makmur yang diduga kuat belum memiliki perizinan dokumen lingkungan hidup serta dugaan melawan hukum dan peraturan yang berlaku. (Day/Han).

 

 

Go to top