Ditreskrimsus Polda Banten, Tangkap Pelaku Kejahatan Hacking Sistem database

Ditreskrimsus Polda Banten, Tangkap Pelaku Kejahatan Hacking Sistem database

detakbanten.com, SERANG - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil mengungkap kasus Ilegal Akses atau Hacking Sistem database kampus UIN Banten yang dilakukan oleh pegawai UIN Banten inisial DR(40). Pelaku ditangkap lantaran merusak sistem data pelayanan yang ada di Kampus UIN Banten.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak Senin 25 – 26 Februari 2019, dan program yang ia jual ialah program kemahasiswaan. Program tersebut dijual di kampus yang ada di daerah Banten.

“Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar, menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, saat konferensi pers, di Aula Polda Banten, Senin (4/3/2019).

Edy menjelaskan, tersangka DR 40 tahun adalah karyawan swasta staf UIN SMH Banten tersebut melakukan dengan motif dendam dan sakit hati, karena prilaku negatifnya diketahui oleh staf lainnya sehingga dia merusak sistem komputerisasi UIN.

"Barang bukti yang bisa kita diamankan yaitu, Iphone silver, 3 hardisk Eksteral, dan kabel data berwarna hitam, serta Laptop dan komputer, yang kesemuanya sedang dalam pendalaman di Puslabfor Bareskrim Polri," ujarnya.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto menjelaskan, kejahatan tekhnologi tinggi yang menyerang sistem IT dari UIN Banten. Serangan hacking ini mengakibatkan IT yang di UIN Banten menjadi down, sehingga tidak bisa berjalan sebagai mana mestinya.

"Adapun program tersebut, antara lain, Absensi pegawai dan Dosen, sistem keuangan, sistem perjalanan dinas dan data house to house, akibat kerugian sampai saat ini UIN banten bisa memberikan gaji kepada para pegawai dan Dosen," jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, kata Rudi, pihaknya langsung membentuk tim penyidik secara ilmiah. Meskipun pelaku berusaha menghapus jejak digital, tetapi jejak tersebut masih bisa di lacak dan didapatkan kembalikan.

"Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejak tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari,” terangnya.

Ditempat yang sama Rektor UIN SMH Banten, Faujul Iman mengucapkan terima kasih kepada polda Banten yang secara cepat dan sigap menangkap pelaku Ilegal Akses di UIN Banten. Secara mental dan psikis sangat dirugikan sehingga tidak bisa terlayani.

“Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan kami juga mengucapkan terima kasih atas penanganannya secara cepat dan sigap. mudah mudahan kedepan bisa kembali berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan, Pasal 46 ayat 1,2,3 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektonik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penajara dan denda 2 Milyar.

 

 

Go to top