Disperindag Sebut Pose Bar & Resto Citra Raya Belum Kantongi Izin Minol

Disperindag Sebut Pose Bar & Resto Citra Raya Belum Kantongi Izin Minol

detakbanten.com, TANGERANG -- Dinas Perindustrian Dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan sidak bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/11/2022) malam, bersama Satpol PP, Disporabudpar dan aparat Kepolisian serta TNI, dalam sidak perizinan ke Pose Bar & Resto Citra Raya Panongan tersebut, Disperindag menyatakan bahwa Club Malam teraebut belum mengantongi izin surat keterangan penjualan langsung minuman beralkohol ( SKPL Minol ) Type B.

" Sampai saat ini belum ada permohonan ke tim tekhnis izin surat keterangan penjualan langsung ( SKPL) Minol Type B dari Pose Bar & Resto,"kata Nodrat Iskandar Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Kamis (3/11/2022).

Nodrat mengatakan, untuk kategori izin SKPTL Minol type B dan C yang kadar alkoholnya diatas 13 sampai dengan 50 persen menjadi kewenangan Pemkab Tangerang, sementara untuk kadar alkohol dibawah 5 persen menjadi kewenangan pemerintah pusat, untuk mengurus perizinan type B dan C, Disperindag memberikan syarat kepada pemohon untuk membuat surat izin lingkungan setempat.

" Sampai saat ini Pose Bar & Resto belum melakukan permohonan kepada tim tekhnis Disperindag Kabupaten Tangerang,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang langsung menggelar rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah ( OPD), rapat yang digelar pada Rabu (2/11/2022) dipimpin langsung Kasat Pol PP Fahrul Rozi.

Rakor yang membahas beredarnya video penolakan warga yang terdiri dari Karang Taruna, ormas PP, Ormas FPI, Ormas BPPKB, ormas KKMP, ormas PPBNI serta tokoh ulama dan masyarakat Kelurahan Mekarbakti beredar, dalam tuntutanya dalam video tersebut, warga Mekarbakti meminta Meminta pihak Pemda Kabupaten Tangerang dan Pemda Provinsi Banten agar mencabut seluruh perijinan tempat menjual minuman beralkohol di wilayah Panongan, dan Meminta pihak Kepolisian dan Satpol PP menindak keras pelaku prostitusi yang terselebung dan menutup tempat usahanya khususnya di Kecamatan Panongan.

 

 

Go to top