Curanmor Jaringan Lampung Dibekuk, Tim Viper Polsek Kelapa Dua Amankan 2 Residivis

Curanmor Jaringan Lampung Dibekuk, Tim Viper Polsek Kelapa Dua Amankan 2 Residivis

detakbanten.com, TANGSEL - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dua dari tiga residivis curanmor itu berhasil diamankan oleh Tim Viper Polsek Kelapa Dua.

Kedua residivis curanmor yang berhasil dibekuk berinisial NY (26) dan RA (25). Keduanya dibekuk polisi lantaran diketahui melancarkan aksinya di Gading Serpong, Tangerang, Selasa (15/12/2020).

Usut punya usut, dua dari tiga residivis curanmor itu ditangkap bermula dari infomasi salah satu warga yang tak lain merupakan korbannya. Usai mendapatkan informasi itu, polisi lalu melakukan pengecekan CCTV.

Dua warga Lampung itu tak berkutik usai diamankan polisi. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan dua residivis curanmor itu berawal dari informasi yang diperoleh tim Viper melalui warga.

Sebab, salah satu warga di Gading Serpong, menjadi bagian korban curanmor yang dilancarkan NY dan RA. Akibat informasi tersebut, akhirnya dua residivis jaringan Lampung dibekuk.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono kepada wartawan menyampaikan, penangkapan residivis curanmor itu terungkap setelah pihaknya memperoleh rekaman CCTV. Setelah melakukan pengecekan, rekaman yang dikantongi polisi itu mengarah kepada dua warga Lampung tersebut.

"Dari CCTV itu kita kembangkan. Kemudian Unit Sat Reskrim Viper Kelapa Dua mendapatkan data dan identitas pelaku, dan malam ini langsung kita lakukan penangkapan keduanya. Dua pelaku kita bekuk, satu pelaku berinisial TA masih dikejar,”terang AKP Muharram Wibisono.

Menurut informasi Kepolisian setempat, kedua pelaku sudah beraksi di 12 tempat di wilayah Tangerang Raya. Mereka beraksi kurang lebih dari 2 tahun, saat beroperasi keduanya selalu menggunakan kunci letter T untuk melakukan pencurian tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kelapa Dua, dua residivis tersebut dapat dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.

 

 

Go to top