Capaian Target Retribusi IMB Meleot

Capaian Target Retribusi IMB Meleot

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pemkab Tangerang melalui badan anggaran menargetkan jumlah keseluruhan retribusi daerah sebesar Rp 79,7 Miliar, yang terdiri dari retribusi umum Rp 13, 7 Miliar, retribusi jasa usaha sebesar Rp 4.7 Miliar , retribusi perizinan tertentu sebesar Rp 61.3 Miliar, salah satu yang masuk izin retribusi adalah izin mendirikan bangunan yang saat ini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari target setahun yang hanya 52.690.094.574 miliar sampai pertengahan Juni 2022, target retribusi IMB baru mencapai Rp 642 ribu atau baru mencapai 1.2 persen dari target yang ditetapkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Imam Sofwan mengatakan, bahwa saat ini untuk retribusi IMB atau PBG sudah pindah ke Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB), bahkan kode rekening juga telah berubah.

"Silahkan ke DTRB saja kang, karena DPMPTSP Kabupaten Tangerang sudah tidak mengurus IMB," tandasnya.

Sementara Kabid Wasdal Kabupaten Tangerang Erni Nuraeni saat dikonfirmasi belum menjawab meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsAppnya.

 

 

Go to top