BPD Ancam Laporkan Dana Desa Talagasari ke Kejaksaan

BPD Ancam Laporkan Dana Desa Talagasari ke Kejaksaan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talagasari mengancam akan melaporkan dana desa ke Kejaksaan, jika Kepala Desa Talagasari tidak bisa mengendalikan pemerintahan desa, karena dari penelusuran anggota BPD Talagasari, Kades hanya sebatas mengikuti oknum anak buahnya, dan tidak memiliki ketegasan dalam mengatur pemerintahan desa.

"Masa Kepala Desa dikendalikan oleh Sekdes, ini lucu bagaimana mau pemerintahan berjalan dengan lancar jika kades selalu mengikuti arahan Sekdes," terang Ketua BPD Yudi Rusdiana, saat dihubungi.

Yudi masih mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan ke Kejaksaan mana Kades Talagasari dilaporkan, apakah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang apakah Ke Kejaksaan Tinggi Banten, menurutnya langkah tersebut akan dia tempuh bersama seluruh anggota BPD, jika tidak ada perubahan dalam mengatur pemerintahan desa Talagasari.

"Kita masih menunggu, apakah ada perubahan kebijakan atau tidak, kita berharap agar Sekdes Talagasari ditinjau kinerjanya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talagasari Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menyoroti realisasi kegiatan fisik dan non fisik dana desa Talagasari tahun 2022 dan tahun 2021, hal tersebut dikatakan Yudi Rusdiana kepada wartawan.

Menurut Yudi, BPD setelah menerima pengaduan masyarakat terkait bantuan non fisik berupa budidaya kambing, sesuai dengan tupoksi BPD yakni menampung aspirasi, kemudian melakukan pengecekan ke penerima bantuan kambing di Kampung Sangereng RT 06/01 Desa Talagasari, dari hasil pengecekan kambing yang diterima warga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

"Untuk pembelian bibit kambing RAB nya 1 ekor 4 juta tapi kondisi kambing yang kami cek kecil dan kambing menyusui, tidak mungkin harga kambing segitu 5 juta per ekor, kami menduga kambingnya di murk up," terang Yudi.

Yudi mengatakan, dari total 10 kambing tersebut, belum lama dibeli sudah mati 5 ekor, ini jelas realisasi dana desa anggaran non fisik untuk ketahanan pangan diduga di murk up, untuk budidaya kambing senilai Rp 44. 37.000 dengan rincian pengadaan bibit kambing 37.000.000, pembuatan kandang 6juta
Dan pengadaan pakan 1.037.000

"Setelah kita turun ke lapangan melakukan pengecekan sesuai pengaduan warga, karena ketakutan, pihak desa kemudian memberikan uang pembuatan kandang senilai 6 juta kepada penerima manfaat," terang Yudi.

 

 

Go to top