Penggerebekan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama Satu bulan terkhir Satpol-PP kota serang melakukan penyelidikan di tempat penjualan jamu yang ditemukan minuman jenis Guinness.
"Giat ini kita lakukan setelah selama satu bulan terakhir kita lakukan pengintaian, dan alhasil kita dapat amankan satu mobil box yang berisi 340 dus miras ditempat ini." Kata
Plt Kasatpol PP Kota Serang, Tb Yassin kepada awak media di lokasi penggerebekan. Selasa (2/07/2019).
Kegiatan ini, jelas Yassin, dilakukan dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Dalam perda itu sudah jelas, kota Serang 0 persen miras, apapun merk dan jenisnya, dan gudang, jelas tidak boleh buat menyimpan alkohol, untuk langkah penutupan kita akan berkordinasi dengan Dinas Perijinan Kota Serang," Tegasnya.
Dari pengakuan pemilik barang haram tersebut lanjut Yassin, gudang tersebut hanya digunakan untuk transit.
"Dari pengakuan pemiliknya, miras miras ini hanya untuk dor to dor gudang, namun demikian, di gudang menyimpan miras yang ditemukan di jalan legok yang seharusnya di peruntukan untuk penyimpanan barang makanan seperti Chiki dan lainya, ini tetap kita bawa, dan kedepan, Kita akan lakukan juga ditempat lain, yang kemungkinan ada penyebarannya di kota serang."Tandasnya.