Awal Tahun Januari 2021, Polres Serang Amankan 10 Pengedar Narkoba

Awal Tahun Januari 2021, Polres Serang Amankan 10 Pengedar Narkoba

detakbanten.com SERANG - Awal tahun 2021 sepanjang bulan Januari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan sepuluh tersangka pengedar narkoba.

Kesepuluh tersangka pengedar ini, tujuh diantaranya merupakan pengedar narkoba jenis shabu, sedangkan tiga lainnya pengedar tembako gorila dan pil heximer dan tramadol.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, para tersangka pengedar ini ditangkap di lokasi berbeda sepanjang bulan Januari. Dari ketujuh tersangka ini, diamankan barang bukti 8,60 gram shabu, tembako gorila sebanyak 8,31 gram, tramadol 108 butir serta 572 butir heximer.

"Sepanjang bulan Januari ini ada 10 tersangka berstatus pengedar yang berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda. Dari kesepuluh tersangka beberapa diantaranya, berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan," terang Kapolres kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang ini tidak terlepas peran serta masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi. Saat mendapatkan informasi, kata Maroyono, personil Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang telah berbagi informasi serta kecepatan anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

Tak lupa dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Menurut Kapolres peredaran narkoba saat ini sangat memprihatinkan dan perlu dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantas.

Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kata Kapolres, sekecil apapun informasi yang didapat, masyarakat tidak perlu takut melapor.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Sebab kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," tegas Kapolres.

Sementara, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan motif yang dilakukan para tersangka nekad menjalani bisnis haram ini hampir sama yaitu terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan modus pembelian barang haram ini dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran melalui transfer banking.

"Untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang ditentunkan oleh si penjual. Jadi, antara tersangka dan si penjual tidak saling mengenal lebih dalam," tutupnya.(Aden)

 

 

Go to top