Awal Ramadhan, Baru 14 Kades Terima Dana Desa 40 Persen Tahap Pertama

Awal Ramadhan, Baru 14 Kades Terima Dana Desa 40 Persen Tahap Pertama

Detakbanten.com, TANGERANG -- Memasuki awal Ramadhan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang terus melakukan verifikasi berkas pencairan dana desa, sedikitnya baru 14 desa yang telah menerima dana desa 40 persen tahap pertama, nantinya dana desa tahap pertama tersebut dialokasikan untuk kegiatan bantuan langsung tunai (BLT), dan kegiatan fisik lainnya.

Berdasrkan informasi yang dihimpun ke 14 Desa tersebut adalah, Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan, Desa Cipaeh Kecamatan Gunung Kaler, Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo, Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru, Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Desa Jayanti Kecamatan Jayanti, Desa Marga Mulya Kecamatan Mauk, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo, Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti , Desa Rajeg Kecamatan Rajeg, Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, dan Desa Waliwis Kecamatan Mekar Baru.

Saat Dikomfirmasi, Galih Prakosa Kabid Pembangunan Desa pada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, membenarkan jika saat ini Pemdes terus melakukan verifikasi kegiatan dana desa, agar tahap.pertama segera direlasasikan.

"Ya kurang lebih bari 14 Desa yang telah disalurkan, DPMPD berharap agar dana yang telah dicairkan direalisasikan untuk masyarakat," kata Galih.

Sebelumnya diberitakan, Meski masa pandemi Covid 19, Kepala Desa di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan anggaran dana desa pada tahun 2022 ini sebesar 631,1 Miliar dengan rincian dari dana desa (DD) sebesar Rp 315,9 Miliar yang bersumber dari anggaran pusat melalui anggaran pendapatan belanja Nasional (APBN) , serta alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 130, 4 Miliar, dana bagi hasil pajak sebesar Rp 166.2 miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 18.4 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, rata - rata per desa akan mendapatkan 1.5 sampai dengan 2 Miliar.

Dana desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak Covid 19, sementara untuk alokasi dana desa (ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, serta honor ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Kepala desa menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 4 juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 2 juta, Sekretaris Desa akan menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Kinerja sebenar Rp 1,5 Juta, sementara kasi pemerintahan kasi pelayanan dan kasi pemberdayaan akan menerima penghasilan tetap (siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2.8juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 1 juta, untuk penghasilan kepala dusun (Jaro) alias kadus akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2,4juta.

 

 

Go to top