Focus Group Discusion Bahas Penataan dan Pengelolaan Sampah

Focus Group Discusion Bahas Penataan dan Pengelolaan Sampah

detakbanten.com Kab. Tangerang - Persoalan penanganan sampah di Kabupaten Tangerang saat ini masih jadi Pemkab Tangerang. Di Forum Group Discusion (FDG) Pemkab Tangerang menggandeng Bappenas, lembaga kebijakan pengadaan barang pemerintah (LKPP), perusahaan pengelolaan sampah, Kementerian Perekonomian dan tim Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) berkumpul untuk mencari solusi.

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, acara Focus Group Discusion ini sangat perlu dilaksanakan, karena dari proses disinilah akan menghasilkan out put yang jelas, karena jumlah sampah di Kabupaten Tangerang jumlahnya mencapai ribuan ton dalam sehari.

"Pemkab mengundang Bappenas, LKPP serta dari dari perusahaan swasta juga diundang untuk memberikan masukan dalam pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin," terangnya.

Saat ini sampah yang diangkut di Kabupaten Tangerang mencapai 1.600 ton per hari, dengan estimasi jumlah penduduk 3,2 juta jiwa. Jika dikalkulasikan satu orang penduduk membuang sampah satu kilogram saja, maka jumlahnya dalam sehari sampah yang dihasilkan sekitar 1.600 ton.

"Wajar saja pengelola TPA Jatiwaringin menjadi kewalahan dengan stok yang terus menumpuk. Sementara pengelolaan di TPA jatiwaringin saat ini memakai sistem manual," katanya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Saepullah optimis jika forum diskusi ini akan menghasilkan out put yang bisa berguna dan bermanfaat bagi pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang tidak tinggal diam dalam mengantisipasi dampak pencemaran lingkungkungan di TPA Jatiwaringin, termasuk dengan wacana pengelolaan sampah oleh swasta yang berpengalaman, sehingga akan menghasilkan energi yang ramah terhadap lingkungan, dan tentunya akan mengurangi dampak pencemaran yang saat ini terjadi.

"Pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin harus dilakukan secara modern untuk mengurangi beban petugas, kalau terus dibiarkan jumlah sampah akan numpuk memenuhi 20 hektar lahan TPA Jatiwaringin," tukasnya.

Sementara Kasubid Perencanaan Perumahan Bappeda Kabupaten Tangerang Erwin Mawandi mengatakan, dari forum diskusi ini, pihak swasta memungkinkan untuk mengelola sampah di TPA Jatiwaringin, namun sebelumnya harus ditempuh beberapa tajapan diantaranya dengan membentuk team kerjasama pemeritah dengan badan usaha (KPBU).

"Tim inilah yang bertugas mencari pengelola sampah yang mampusampah secara ramah lingkungan, dan tadi juga diundang pengelola sampah dari Lippo Grup, Citra Raya, Summarecon dan BSD, karena saat ini swasta sanggup mengelola sampah dihunian tersebut," tandasnya. ⁠⁠⁠⁠(Dayat/Infokom)

Go to top