Lily Elisabeth Marlie Akan Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan

Lily Elisabeth Marlie Akan Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan

detakbanten.com TANGSEL - Penyidik Polsek Serpong resmi menetapkan Lily Elisabeth Marlie sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir pribadi Uman Nana. Atas penetapan itu, penyidik akan segera memanggil Lily dalam status sebagai tersangka.

"Segera akan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) kanit Reskrim Polsek Serpong Budi Rahardjo kepada wartawan.

Kanit mengaku telah melayangkan surat pemanggilan sesuai alamat kediaman Lily. Kanit berharap Lily harus kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian."Setiap warga negara harus patuh hukum, jadi Lily harus menaati panggilan yang kita layangkan," tegasnya.

Diketahui pelapor Uman Nana atas penganiayaan tersebut, Uman Nana mengalami luka goresan di badan dan mengalami pengerusakan atas sepeda motor miliknya. Sehingga Uman Nana melaporkan perbuatan majikannya ke polsek Serpong bersama pengacara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian menuturkan pihaknya juga sedang melakukan penyidikan terhadap Lily Elisabeth Marlie atas laporan penempatan kantor yang bukan miliknya. Surat panggilan juga sudah kita layangkan terhadap Lily Elisabeth Marlie untuk pemeriksaan.

"Kita lagi proses laporan, apabila Lily Elisabeth Marlie tidak kooeratif panggilan kami, nanti kita akan jemput paksa dan bisa dijadikan tersangka," tandasnya.

Sebelumnya Lily Elisabeth Marlie banyak dilaporkan selain melakukan penganiayaan dan perusakan sepeda motor dan penempatan kantor milik orang lain juga dilaporkan pencuriam mobil. Namun kasus yang melimpah Lily Elisabeth Marlie ini sempat jalan ditempat. Bahkan kasus penganiayaan sempat masuk pra pengadilan dan dimenangkan Uman Nana.

Go to top