Terkait Perkara Korupsi, Bambu Tuntut Kajati Banten Dicopot

Terkait Perkara Korupsi, Bambu Tuntut Kajati Banten Dicopot

detakbanten.com SERANG - Barisan Aliansi Mahasiswa Banten bersatu (BAMBU) menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya serta fungsi kejaksaan untuk menyelesaikan perkara korupsi.

"kami Kembali turun ke jalan untuk yang kelima kalinya untuk menuntut kejaksaan tinggi banten untuk mengusut tuntas 16 temuan BPK yang merugikan APBD Provinsi Banten sebesar RP. 428,6 Milyar," Kata Irvan Saputra Ketua Bambu usai aksi di depan Kantor Kejati Banten.

Irvan menjelaskan, Dari 16 temuan BPK tersebut, jelas telah melanggar hukum karena terindikasi kuat merupakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Delik Kerugian Keuangan Negara sudah terbukti, karena jelas jelas data itu merupakan hasil audit BPK.

"Seharusnya kejaksaan tinggi sudah menindak tegas SKPD yang sudah terlibat didalamnya, selain itu, masih banyak yang lainnya yang belum di selesaikan, jika Kajati tidak bisa menyelesaikan semua kasus perkara korupsi, kami tuntut untuk dicopot jabatannya sebagai Kajati Banten,"tegasnya.

Lebih Lanjut Irvan menjelaskan, 16 Temuan BPK Banten tersebut diantaranya, Penggantian biaya operasional Kantor Bersama SAMSAT dari PT. Jasa Raharja kurang bayar sebanyak RP. 276,46 Juta, (Beasiswa) Bantuan Pendidikan untuk mahasiswa S2 dan S3 melebihi ketentuan sebanyak Rp. 555 juta, honorarium pegawai Non-PNS (TKS) membebani APBD Banten Tahun 2013 sebanyak Rp. 65,53 miliar

Selain itu temuan yang lainnya di antaranya, dupliksasi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Banten sebesar Rp. 129,73 juta, pengadaan IWB, Laboratorium Bahasa, Podium Interaktif dan Buku Pendidikan Karakter Bangsa di Dindik Banten tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 9,44 miliar, sisa dana hibah DKM Darussolichin (depan rumah Atut Chosiyah) belum disetorkan sebanyak Rp. 113,90 juta, penerimaan Hibah tidak mengkonfirmasi bantuan hibahnya sebesar Rp. 5,36 miliar, Jaminan uang muka sebanyak Rp. 10,87 miliar tidak dicairkan oleh 3 SKPD, kurang volume pekerjaan gedung SDAP dan Dinkes sebanyak Rp. 712,59 juta, kurang volume dan pemborosan di Normalisasi Cilemer tahun 2013 sebanyak Rp. 2,04 miliar kurang volume dan pemborosan sebanyak Rp. 154,68 juta.

"Temuan yang lainnya, kurangnya volume Jembatan di Ciparengrang dan Jembatan Ciliman Tahap II sebesar Rp. 258,93 juta dan Denda keterlambatan minimal Rp. 118,29 juta, Jembatan Kedaung tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 13,29 miliara, kurang volume 2 paket swakelola sebesar Rp. 267,35 juta dan kehilangan material dijalan Cipanas-Warung Banten Rp. 884,26 juta dan kelebihan pembayaran Rp. 18,70 juta,"ungkapnya.

Selanjutnya, Kurang volume sebesar Rp. 4,81 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 694,91 juta di pekerjaan pemeliharaan dan pembangunan jalan di BMTR Banten, kurang volume pembangunan jalan Palima-Pasar Teneng sebesar Rp. 724,11 juta dan terakhir penyertaan modal PT BGD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 314,6 miliar.

Sementara Suhendra Sekertaris umum Bambu kepada DetakBanten.com mengatakan, Kejati Banten seharusnya tidak pandang bulu melaksaankan tugas dan wewenangnya serta fungsi kejaksaan untuk menyelesaikan temuan BPK ini.

Jika hal itu dibiarkan maka dampaknya uang rakyat akan di gerogoti habis oleh okum oknum yang tidak bertanggung jawab, di samping itu tidak ada efek jera kepada pelaku untuk tetap melakukan tindakan korupsi.

"Jangan sampai kejati Banten hanya di jadikan simbol dalam dalam penegakan hukum di banten, oknum pejabat yang terlibat korupsi enak - enakan berkeliaran, sedangkan rakyat masih banyak yang sengsara sampai saat ini,"harapnya.

 

 

Go to top