36 Orang Korban Pungli PTSL Desa Kramat Dipanggil Polisi

36 Orang Korban Pungli PTSL Desa Kramat Dipanggil Polisi

Detakbanten.com TANGERANG -- Sebanyak 36 orang korban pungutan liar (Pungli) PTSL Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dipanggil penyidik Kepolisian Metro Tangerang Kota. Rencananya, pemeriksaan saksi secara maraton tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum Kades Kramat dalam dugaan Pungli PTSL tersebut.

Salah satu korban, Saepudin, mengatakan bahwa dirinya bersama korban lain telah menerima surat panggilan dari Kepolisian Metro Tangerang Kota. Mereka bersama korban lain akan memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi. Ia berharap agar laporan dari korban ini akan menjadi dasar untuk naik ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

"Kami berharap agar Kepolisian bisa mengusut dugaan Pungli PTSL secara tuntas," terangnya.

Sebelumnya, Pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu dilaporkan oleh salah satu warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ke Kepolisian Metro Tangerang pada Senin (2/9/2023).

Surat bernomor LP/B/1296/X/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya ditandatangani pelapor berinisial S, warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan, Pungli PTSL terjadi pada tahun 2019 silam, saat Desa Kramat mendapatkan kuota dari BPN Kabupaten Tangerang sekitar 1900 bidang. Pelaku, yang merupakan oknum Desa Kramat, mematok kepada pemilik tanah berpariasi antara 1 juta, 2,5 juta, 3 juta, 4 juta 800 ribu.

"Saya saja dipungut 7 juta, jadi jika ditotal nilainya besar sekali, sampai 1 miliar lebih, kalau 1900 bidang dikali 1 juta rata-rata," tandasnya.

 

 

Go to top