Kesbangpol Gelar Fasilitasi Pengawasan Aliran Kepercayaan

Kesbangpol Gelar Fasilitasi Pengawasan Aliran Kepercayaan
detakbanten.com MAUK - Kesatuan bangsa dan politik kabupaten Tangerang (Kesbangpol) menggelar rapat sosialisasi kegiatan fasilitasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Tim PAKEM), di Gedung Serba Guna Otto Iskandardinata, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/3).
 
Kasi Kewaspadaan pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Bambang mengungkapkan, sosialisasi Tim Pakem ini, adalah untuk mengetahui dan mengkoordinasikan aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.
 
"Tujuan sosialisasi yang diikuti oleh puluhan Kades ini, agar para Kades memahami jenis aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Tangerang," kata Bambang, Rabu (4/3).
 
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Heri Hariyanto berharap, para kepala desa yang baru terpilih dapat memberikan gambaran atau pandangan tentang kondisi masyarakat di Kabupaten Tangerang yang sangat heterogen.
 
"Kades harus tahu bagaimana cara menyatukan tentang perbedaan pandangan dimasyarakat, itu yang dibahas dalam sosialisasi ini,"ujarnya. 
 
Saat ini, kata Heri, isu yang paling trend adalah terkait virus korona, dan diharapkan para kades dapat memberikan penjelasan kepada warganya.
 
"Pemerintah daerah telah membuat langkah-langkah apa yang harus kita lakukan dan jangan sampai ada kepanikan di masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang," jelas Heri.
 
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Fitri Adhy mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Tangerang telah dibentuk Tim Bakorpakem Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : KEP-11/M.6.12/Dsb/01/2020 tanggal 11 Januari 2020, tentang Pembentukan Tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan.
 
"Tim PAKEM ini, akan mengawasi aliran kepercayaan di masyarakat. Objek dari tugas Tim Pakem yaitu berupa pemikiran,penafsiran serta pemahaman dari aliran yang menyimpang," kata Adhy.
 
Pola penanganan yang dilakukan oleh Tim Pakem, jelas Adhy, yaitu dengan pola preventif (pencegahan),pola koordinatif apabila ada atau tidaknya laporan dari masyarakat dan pola rekomendasi.
 
"Pembentukan Tim Pakem berada di tingkat Pusat, Propinsi dan Kab/kota. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kriteria yang dapat dikategorikan sebagai ajaran atau aliran kepercayaan yang menyimpang," paparnya.
 
Sementara, Ketua FKUB Kabupaten Tangerang, H.Maski menegaskan, FKUB di dalam anggota Tim Pakem Kabupaten Tangerang ini, adalah bagaimana tata cara hidup rukun dan memelihara kerukunan yang harus ditanami oleh kita semua.
 
"Pembangunan tidak akan berjalan kalau di suatu tempat tidak aman dan tertib. Bangsa Indonesia yang pluralistik dan multikulturalistik sangat berpotensi terjadinya konflik antar umat beragama.Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama untuk menghindari terjadinya konflik antar umat beragama," pungkasnya.
 
Sedianya, rapat sosialisasi kegiatan fasilitasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Tim PAKEM) itu, diikuti sedikitnya 80 Kepala Desa (Desa) dan dihadiri oleh Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Ketua FKUB Kabupaten Tangerang, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, KBO Polresta Tangsel, KBO Polrestro Tangerang, Kapolsek Mauk, Danramil Mauk, Unit Intel Kodim 0510 Tigaraksa, Kasi UPT pada Disdik Provinsi Banten dan Camat Mauk.
 

 

 

Go to top