100 Kg Ganja Milik Seorang Narapidana Dalam Lapas Diamanakan BNNP Banten

100 Kg Ganja Milik Seorang Narapidana Dalam Lapas Diamanakan BNNP Banten
detakbanten.com, SERANG - Sebanyak seratus paket Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dari lima tersangka yang di samarkan dalam bentuk manisan pala di Daerah Pondok Aren Tangerang Selatan, pada Selasa (28/01/2020) lalu.
 
Penangkapan yang bermula saat Petugas dari BNNP Banten menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman barang berupa enam (6) buah paket ganja dari aceh ke wilayah banten melalui sebuah jasa pengiriman.
 
"Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan lakukan kordinasi dengan jasa pengiriman dan akhirnya ditangkap 2 orang yang kini menjadi tersangka berinisial FB dan SY yang tengah mengambil paket ganja tersebut dengan seratus bungkus ganja dengan berat 100 gilogram," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Tantan Sulistyana, SH., S.I.K saat gelar Expose di kantor BNNP Banten, Selasa (04/02/2020).
 
Dari pengakuan dua tersangka tersebut, terang Tantan, paket berupa ganja tersebut merupakan milik salah  seorang warga binaan lapas yang berada di Wilayah Jawa Barat bernama IT, kemudian, petugas melakukan pengembangan ke lapas tersebut dan mendapatkan IT, dan dari hasil pengembangan tersangka IT, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AN dan AZ yang juga memiliki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh.
 
"Untuk Tersangka IT, AN dan AZ kita titipkan di lapas serang saat ini guna mempermudah penyelidikan, sedangkan dua tersangka lainnya FB dan SY dan barang bukti ganja kita amankan di kantor BNNP Banten," terang Tantan.
 
Dari kelima Tersangka, petugas berhasil mengamankan, seratus kilogram ganja yang di bungkus sebanyak 100 bungkus, satu unit mobil toyot avansa warna silver dengan Nopol B 2376 FMY, satu huah kartu ATM Paspor BCA, Dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Uang tu ai sebesar Rp.600.000,-, satu lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman dan enam buah Hp beserta Sim Cardnya.
 
"Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau  penjara seumur hidup." Tandasnya.
 
Go to top