Orang tua siswa Berprestasi Geruduk Panitia PPDB SMAN 3 Curug

Orang tua siswa Berprestasi Geruduk Panitia PPDB SMAN 3 Curug

detakbanten.com CURUG -- Tidak diterima sebagai siswa baru, orang tua siswa beprestasi menggeruduk SMAN 3 Curug pada Selasa (02/07/2019), mereka menilai proses penerimaan peserta didik PPDB di SMAN 3 Curug tidak transfaran, orang tua siswa menduga ada ketidakberesan dalam seleksi PPDB. Terbukti dengan tidak diterimanya siswa berprestasi, padahal beberapa siswa yang mendaftar merupakan juara 1 Karate dan Taekwondo tingkat Provinsi banten dan juara Nasional.



" Kami datang kesini untuk meminta kejelasan terhadap anak kami, kenapa sekolah tidak menerima anak kami pada jalur siswa berprestasi," terang perwakilan orang tua siswa Baya Panggiulan Hatta kepada wartawan saat dihubungi, Selasa ( 02/ 07/2019).

Menurut Baya, ada ketidak adilan dalam proses PPDB di SMAN Curug, karena didalam peraturan harusnya sekolah menerima kuota siawa berprestasi sekitar 10 sd 15 persen, namun kenyataan di SMAN 3 Curug hanya menerima 8 siswa berprestasi itupun yang diterima siswa di luar sekolah Kabupaten Tangerang.

" Kami tidak terima diperlakukan seperti ini, karena pada awalnya kami dijanjikan kepala sekolah, dan sekolah akan mengusahakan agar anak kami mendaftar lewat jalur preatasi." terang Baya.

Hal senada juga dikatakan orang tua siswa Desi Susilawati, menurut Desi seharusnya sekolah lebih mempertimbangkan rasa kemanusiaan, karena anaknya bernama Raden muhammad Daffa putra erdian (15) merupakan alumni SMPN 1 Pasar Kemis , anakanya merupakan siswa berpreatasi di kejuaraan taekwondo international invitation bandung dengan meraih juara 1, dan kejuaran Capolri Cup dengan juara 1. Bukti siswa berpreatasi berupa sertifikat sudah dilampirkan.

" Kami berharag agar sekolah bisa menerima siswa kami, karena kami telah berjasa membawa harum nama baik Kabupaten Tangerang dan Provinsi banten pada kejuaran taekwondo." tandasnya.

Sementara Sadiman, panitia PPDB SMAN 3 Curug mengatakan, panitia pada dsarnya mengijuti ketentuan yang ada, didalam aturan, sudah diatur tentang jumlah batasan maksimal dan minimal siswa berpreatasi.

" Kami akan melaporkan kepada ketua panitia penerimaan peserta didik baru ( PPDB), untuk ininkami belum bisa merubah keptlutusan yang sudah diumumkan" tandasnya.

Go to top