Print this page

Praktisi Pendidikan: SK Pemberhentian Akan Tidak Berlaku Jika Terbit SK Pengaktifan Kembali

Hj. Eny Suhaeni,MSi Dosen Universitas Islam Syech Yusuf (UNIS) Tangerang.(dok DB) Hj. Eny Suhaeni,MSi Dosen Universitas Islam Syech Yusuf (UNIS) Tangerang.(dok DB)

detakbanten.com SERANG - Sepanjang Surat Keputusan (SK) pemecatan belum di cabut, dan SK baru untuk pengaktifan kembali belum ada, posisi 6 guru yang dipecat masih non aktif, kesepakatan Persatuan Guru Repoblik Indobesia (PGRI) dan lainnya tidak menganulir SK pemberhentian.

"Sebab, SK pemberhentian akan tidak berlaku jika terbit SK pengaktifan kembali, ya ini belum selesai namanya." kata Hj. Eny Suhaeni,MSi Dosen Universitas Islam Syech Yusuf (UNIS) Tangerang, Kamis, 28/03/2019.

Dikatakan Eni, dirinya merasa ada Keanehan dalam keputusan tersebut,kenapa mau diselesakannya bulan mei ? Kenapa tidak sekarang ?? Emang gak bisa akhir bulan ini???.

"April sekalipun juga tetep aneh, Kecuali ke 6 guru sudah megang surat resmi dari dindik dan SK pemecatan di cabut diganti SK baru tentang pengaktifan kembali 6 guru yang bersangkutan, Mana ada bahasa skorsing di SK Kadindik ?.yang ada pencabutan, yang namanya pencabutan ya pemberhentian alias pecat." tegasnya.

Selain keanehan, Eni sebagai praktisi pendidikan dan juga akademisi melihat dalam penyelesaian masalah ini terkesan ada unsur penekanan terhadap para guru yang bersangkutan, dipaksa harus menerima keputusan apapun dari dindik,

"Itu guru gurunya dibawah tekanan berat sehingga mereka dipaksa menerima apapun, ya yang namanya tekanan itu ya dari atas, Guru atasannya kepsek, atasan kepsek KCD atasannya kadindik."pungkasnya.