Praktisi Pendidikan: SK Pemberhentian Akan Tidak Berlaku Jika Terbit SK Pengaktifan Kembali
detakbanten.com SERANG - Sepanjang Surat Keputusan (SK) pemecatan belum di cabut, dan SK baru untuk pengaktifan kembali belum ada, posisi 6 guru yang dipecat masih non aktif, kesepakatan Persatuan Guru Repoblik Indobesia (PGRI) dan lainnya tidak menganulir SK pemberhentian.