Soal Penjualan Aset Negara, Camat Kemiri Akui Dipanggil Polda Banten

Situ Sitengin di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Situ Sitengin di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Iday

Detakbanten.com KAB. TANGERANG-Camat Kemiri Madisa mengakui telah dipanggil Dirkrimsus Polda Banten terkait surat izin tempat usaha (SITU) untuk PT Klebet Jaya Farm 2 di atas lahan Situ Sitengin.

Madisa mengeluarkan surat izin tempat usaha (SITU) untuk PT Klebet Jaya Farm 2 tertanggal 26 April 206. Padahal lahan yang ditempati perusahaan tersebut merupakan aset negara di lahan Situ Sitengin. Menurut Madisa dirinya akan mengecek surat tersebut "Saya akan mengecek surat izin tersebut," katanya saat dihubungi pada Rabu, (13/12/2017).

Selain dirinya sambung Madisa, Kepala Desa Klebet Aang Holid juga dipanggil Polda Banten.

Sebelumnya diberitakan, Kanit II Tipikor Polda Banten Kompol Djafar Hamzah membenarkan adanya laporan pengaduan warga Kemeri. Menurutnya Polda Banten sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan aset negara berupa situ Sitengin di Kecamatan Kemiri. "Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak - pihak terkait yang dilaporkan warga, " terang Kompol Djafar Hamzah, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Diketahui, Situ Sitengin terletak di Rt 19/05 Desa Kelebet Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, saat ini dikuasai oleh perusahaan peternakan, Situ yang luasnya mencapai puluhan ribu hektar ini kondisinya kini sudah menjadi dangkal, hanya saja saat ini seluas 2,6 hektar berubah fungsi menjadi peternakan ayam milik PT Klebet Jaya Farm 2.


 

 

Go to top