Sejumlah Sekdes Diberi Pemahaman Tentang Perijinan

Sejumlah Sekdes Diberi Pemahaman Tentang Perijinan

detakserang.com - PANDEGLANG, Semjumlah Sekertaris Desa (Sekdes) dari beberapa Desa se-Kecamatan Cisata diberikan pemahaman tentang pelaksaan perijinan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang, baik ijin mendirikan bangunan, ijin usaha dan juga perijinan lain yang ada di masing-masing Desa.

Kepala Bidang (Kabid) ekonomi BPPT Kabupaten Pandeglang Dedi Mulyadi mengatakan, kegiatan sosialisai perijinan dilakukan berdasarkan peraturan Bupati nomor 24 tahun 2013, tentang pelimpahan perijinan kepada pihak Kecamatan.

Dirinya juga berharap dengan dilakukannya kegiatan ini bertujuan agar para aparatur Desa baik Sekdes, Kades dan para pegawai Kecamatan dapat memahami bagaimana tatacara atau prosedur dalam melakukan perijinan.

"Jadi Pihak Kecamatan bisa memberikan perijnan kepada pelaku uang akan mendirikan baik bangunan dan juga ijin lainnya, tapi kalau untuk Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) tetap harus dilakukan di Kabupaten,"ungkapnya, saat memberikan materi dalam kegiatan sosialsasi Perijinan yang dilakukan di Kantor Kecamatan Cisata, Senin (21/7).

Lanjut kata Dedi, kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut pada tahun 2014 ini dalam satu bulan itu enam Kecamatan, dirinya berharap kepada semua peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami dengan baik.

" Sosialisasi ini dilakukan satu bulan ditarget enam Kecamatan, dan terahir nanti di Kecamatan Saketi," katanya.

Camat Cisata Adhariadi mengataka, pihaknya menyambut baik dengan langkah yang dilakukan oleh pihak BPPT tersebut, sebab kegiatan sosialisasi perijinan ini sangat penting untuk difahami oleh para peserta, sebab tidak semua Masyarakat dan aparat Desa mengetahui prosedur atau tatacara dalam melakukan sebuah perijian.

"Maka saya berharap kepada aparat Desa dari masing-masing Desa yang mengikuti kegiatan ini untuk dapat memahami dengan baik, karena ini sangat peting bagi kita semua, sehingga natinya apabila ada yang mendirikan perusahaan atau banguan di Desanya mereka sudah mengetahui dengan prosedur perijinan yang baik,"ungkap Camat.

 

 

Go to top