Pelanggaran Pilkada Pandeglang; Panwaskada Segera Panggil Saksi

Pelanggaran Pilkada Pandeglang; Panwaskada Segera Panggil Saksi

detakbanten.com Pandeglang - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskada) Pandeglang, menegaskan akan segera memanggil para saksi terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan wakil bupati Pandeglang, tahun 2015.

Menurut Nana Subana, ketua Panwaskada Pandeglang, terdapat 2 laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya. Masing- masing laporan dilakukan oleh tim calon bupati no. Urut 1 dan no. Urut 3.

"Keduanya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim calon no. 2," kata Nana, kepada Detakbanten.com di sekretariat Panwaskada, Minggu (13/12/2015).

Masih menurut keterangan Nana, dugaan pelanggaran tersebut berupa money politik dan pemberian berupa sarung, yang terdapat nama wakil bupati dari calon No. Urut 2.

Lanjut kata Nana, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti pendukung, mengingat hanya ada waktu 5 hari dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran.

"Kita hanya diberi waktu 5 hari, tentunya kita harus cepat bertindak," tandasnya.

Dia menambahkan, dalam menangani laporan dugaan pelanggaran, Panwaskada hanya sebatas menerima, menganalisa dan meneruskan laporan ke pihak yang berwenang.

"Kita tidak memiliki kewenangan eksekusi. Jika ternyata dari laporan itu ditemukan unsur pidana, tentunya akan kita teruskan laporan tersebut ke aparat penegak hukum," jelasnya.

 

 

Go to top