Tersangka Kasus Tunda Dindikbud Pandeglang Akan Angkat Bicara

Tersangka Kasus Tunda Dindikbud Pandeglang Akan Angkat Bicara

detakbanten.com Pandeglang – Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan dana Tunjangan Daerah (Tunda), dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2015 yang saat ini menghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas II B pandeglang, yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 11.9 milyar, mengaku akan membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Seperti halnya diungkapkan tersangka AA, saat ditemui sejumlah awak media di Rutan Pandeglang, dimana pihaknya mengaku akan membuka fakta lain dalam persidangan, bahkan dirinya berjanji akan membongkar semua pihak yang diindikasikan terlibat dalam persekongkolan mega korupsi Tunda, pasalnya dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka, serta menahannya, hal ini merupakan tindakan yang salah alamat.

“Terkait penggelembungan jumlah penerima dana Tunda tersebut, Saya sama sekali tidak mengetahuinya, karena pada saat saya menjabat sebagai Kepala Dindikbud, saya hanya melanjutkan kepemimpinan Kadis sebelumnya, untuk itu Saya akan buka semuanya, sebab hanya orang bodoh yang tidak mau membuka ini ketika dihukum, pasalnya Saya tidak tahu jik dalam setiap pencairan itu ada penggelembungan, lantaran Kami hanya melanjutkan kepemimpinan sebelumnya,” jelasnya.

Sambungnya, dugaan korupsi dana Tunda itu, sebenarnya disinyalir telah terjadi sejak tahun 2010 dan baru terkuak ditahun 2015, selain itu Dirinya meyakini bahwa mekanisme pengajuan data penerima tunjangan bagi guru itu, sudah dilakukan sesuai aturan.

“Apalagi ini ada dari tahun 2010 dan ditemukan ditahun 2015, sedangkan saya menjabat mulai tahun 2012-2013. Kalau berdasarkan mekanisme, pengajuan dana Tunda sesuai dengan aturan, Kita hanya nominatif pegawai, tetapi dinas lain kan harus by name by address. Ini ada apa,” imbuhnya.

Lanjutnya, hingga kini tidak ada satupun pegawai BPKD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, meski sejumlah nama sudah diperiksa, bahkan dalam fakta persidangan terpidana TS pun, nama-nama tersebut beberapa kali di sebutkan.

“Mengapa tim verifikator itu bisa lolos, itukan jadi tanda tanya, hal itupun Saya ketahui setelah jadi tersangka, lalu pengusutan kasus ini pun hanya tahun 2012-2014, kemana tahun sebelum dan sesudahnya ?, mengapa itu Kepala Dinas yang lain, kok tidak muncul ?,” tambahnya.

Meski mengaku akan membuka semua fakta dalam persidangan, namun AA belum berfikir mengajukan diri sebagai justice collaborator, dirinya hanya berharap, kesaksian utuh dalam persidangan nanti, dapat membuka mata masyarakat perihal dalang utama dibalik kasus Tunda dan Dirinya akan membuktikannya di pengadilan.

Go to top