Tragedi Arema-Persebaya, YLBHI: Negara Harus Tanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban

Tragedi Arema-Persebaya, YLBHI: Negara Harus Tanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban

Detakbanten.com JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku prihatin atas peristiwa kerusuhan suporter yang pecah usai pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Hingga informasi ini diturunkan, 127 orang tewas dalam peristiwa ini. Terutama atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. YLBHI

“Kami mendapat laporan perkembangan, sampai pukul 07.30 WIB ini, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini. (di media massa tertulis 127 korban),” tulis YLBHI, dalam keterangan pers diterima Detakbanten.com, Minggu (2/10/2022).

Menurut pihak YLBHI, sejak awal, penyelenggara kuatir akan pertandingan ini dan meminta Liga Indonesia Baru Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan petang guna meminimalisir risiko.

“Tapi, sayang, pihak LIB menolak permintaan itu dan tetap menyelenggarakan pertandingan malam hari,” tambahnya.

Lanjut YLBHI, pertandingan berjalan lancar hingga selesai. Namun, kembali terjadi kerusuhan usai pertandingan.

“Di mana, supporter masuk lapangan dan ditindak aparat. Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan aparat dengan memukul dan menendang suporter di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru aparat menembakkan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” jelasnya.

Pihak YLBHI menduga, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa, tak sesuai prosedur penyebab banyaknya korban jiwa berjatuhan.

“Hal ini juga diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match pada malam hari. Ini yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi menyeluruh terhadap pertandingan ini,” sambungnya.

Padahal, lanjutnya, penggunaan gas air mata dilarang oleh FIFA (Federation Internationale de Football Association/induk organisasi sepakbola di dunia). FIFA, dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

“Kami menilai tindakan aparat atas kejadian itu bertentangan dengan beberapa peraturan. Di antaranya, Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara,” jelasnya.

Maka itu, YLBII menyatakan beberapa sikap. Mulai dari mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan. Lalu, mendesak negara segera melakukan penyelidikan dengan membentuk tim penyelidik independen.

Kemudian, mendesak Kompolnas dan Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM, profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas. Selain itu, mendesak Propam Polri dan POM TNI segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI- Polri yang bertugas.

Setelah itu, mendesak Kapolri evaluasi tegas dari masa suporter atau kepolisian. Terakhir, mendesak pemerintah pusat dan daerah terkait bertanggung jawab atas jatuhnya korban.

 

 

Go to top