Tok! Ini Cuti Bersama ASN di 2023

Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Detakbanten.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menetapkan tanggal cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023.

Cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari. Ini tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Jokowi meneken aturan itu pada 23 Desember 2022.

"Dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," tulis Keppres itu, dikutip Detakbanten.com, Kamis (29/12/2022).

Adapun, cuti bersama bagi para PNS, di antaranya 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Lalu, 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Lalu, 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Serta 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud di diktum KESATU tak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," lanjut, dalam tulisan tersebut.

Adapun, untuk PNS yang jabatannya tak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diketahui, jumlah cuti bersama yang diberi Jokowi untuk PNS tak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta.

Ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

 

 

Go to top