Siasat Balik Panji Gumilang ke MUI: Polisikan Anwar Abbas-Gugat Rp1 Triliun

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Detakbanten.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dan lembaga MUI, digugat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. MUI digugat senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan Panji lewat kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin. "Kami menuntut ganti rugi Rp1 triliun atas kerugian material dan immateril," ucap Hendra, dari keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Tak hanya itu, Hendra juga akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan Abbas ke kepolisian.

Adapun, gugatan dan laporan polisi itu, didasari pernyataan yang dianggap menuduh Panji dan tersebar viral di media sosial. Pernyataan itu, yakni adanya pengakuan komunis dari sosok muda dari China ke santri Al Zaytun.

"Tapi, ungkapan ungkapan klien kami itu di manipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Maksud dan tujuan dikaburkan, diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa ia Komunis," jelasnya.

Lanjut Hendra, karena yang bersangkutan tak seperti yang dituduhkan oleh Abbas. "Penyampaian klien kami adalah pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," tambah Hendra.

Atas pernyataan itu, Panji merasa dijustifikasi hingga dihina. Ia meyakini, Abbas memahami apa yang terjadi. Tapi, kata Hendra, Anwar justru menuduh Panji lewat media.

"Lalu, tuduhannya disetir oleh berbagai pihak dan di unggah di sosial, sehingga jadi viral dan memperkeruh keadaan," kata Hendra.

Hendra tak yakin jika seorang Abbas adalah sosok yang buta digital namun melakukan dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya di MUI.

 

 

Go to top