Segini Pelaku Raup Untung Pesta Seks di Jaksel

Rilis para tersangka pesta seks di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). Rilis para tersangka pesta seks di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta seks di salah satu hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Pada kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku inisial GA, YM, JF dan TA.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan para pelaku menggunakan media sosial, seperti Instagram dan Twitter untuk mempromosikan acara pesta seks itu. "Para peserta diwajibkan membayar Rp1 juta untuk ikut kegiatan tersebut," kata Bintoro, pada jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Kemudian, lanjut Bintoro, bagi masyarakat yang ingin agar memberi uang terlebih dahulu uang Rp1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya. "Para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp2,5 juta dari undangan pesta seks yang sudah disebar para pelaku lewat media sosial," jelasnya.

Uang tersebut, kata Bintoro, digunakan para pelaku untuk kehidupan pribadi dan sehari-hari. Lalu, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksi sebanyak tiga kali.

Selain di Jakarta, pelaku juga berencana menggelar kegiatan itu di Semarang dan Bali. “Alhamdulillah, saat terjadi di Jakarta Selatan, kami bisa mengungkap sebenarnya mereka akan buat kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tapi akan mengadakan di wilayah Semarang dan Bali,” paparnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1. Serta Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Go to top