Ramai Hack di WA, Ini Pinta Mahfud ke OJK soal Penyebaran Informasi Perbankan

Ilustrasi peretasan melalui aplikasi WhatsApp. Ilustrasi peretasan melalui aplikasi WhatsApp.

detakbanten.com JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti tingginya penipuan dan peretasan melalui aplikasi WhatsApp. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan mengatur penyebaran informasi perbankan guna melindungi masyarakat atas penipuan tersebut.

Maka itu, Menko Polhukam, pada Desember 2023 mengirimkan surat rekomendasi terkait penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan lewat kanal yang aman sesuai peraturan perundang-undangan, ke OJK.

"Masyarakat harus dilindungi dari penipuan dan peretasan lewat WhatsApp. OJK harus buat kebijakan agar pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan menggunakan SMS untuk promosi, notifikasi, dan OTP," ujar Mahfud dalam keterangan di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Ia menilai jika sampai berdampak ke transaksi keuangan, jangan sampai masyarakat merugi. "Apalagi ada kerugian finansial," imbuhnya.

Adapun, di surat rekomendasi yang diteken 18 Desember lalu, Menko Polhukam menyorot penyelenggara social messaging yang tak punya pusat pelayanan pelanggan. Alhasil, masyarakat yang mengalami peretasan tak tahu ke mana mereka mengadu dan melapor.

Ini membuat aparat penegak hukum kesulitan melakukan penyidikan. Mahfud menyoroti tiadanya kerja sama penyelenggara WhatsApp dengan operator telekomunikasi, sehingga akun pengguna WhatsApp tak terhubung dengan pengguna nomor telepon dan data kependudukan.

Maka, akibatnya, layanan WA tetap bisa digunakan meski nomor telepon yang didaftarkan sudah tak aktif lagi. Kondisi anonymity ini membuat pihak tak bertanggung jawab seperti dibuat merasa aman dalam melakukan berbagai tindak kejahatan menggunakan WA.

Ia menilai, OJK perlu mengatur pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar melakukan penyampaian informasi promosi, notifikasi dan kode OTP tak melalui layanan WA. Namun, memakai layanan yang diatur ke peraturan perundang-undangan dan mendukung lawful intercept seperti SMS.

 

 

 

Go to top