KPU Revisi PKPU 10/2023 soal Keterwakilan Perempuan di Senayan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Bawaslu dan DKPP menyampaikan sikap soal revisi PKPU No. 10 Tahun 2023 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu  (10/5/2023). Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Bawaslu dan DKPP menyampaikan sikap soal revisi PKPU No. 10 Tahun 2023 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - KPU bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melakukan forum tripartit. Hasil dari forum itu, KPU akan mengubah Pasal 8 PKPU No. 10 Tahun 2023.

"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, Rabu (10/5/2023) siang.

Kata Hasyim pihaknya sepakat akan mengubah penghitungan 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil), menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.

Nantinya, lanjut Hasyim, perubahan pasal itu akan segera dikonsultasikan ke DPR RI.

"Perubahan itu adalah hasil masukan-masukan dari berbagai pihak," kata Hasyim.

Lanjut Hasyim, dorongan ini juga datang dari pemerintah. Seperti, misalnya KPU dapat komunikasi dari Kementerian PPPA, yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target di kegiatan pemerintahan itu ada pemberdayaan perempuan. Nah, salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan.

"Maka, segala regulasi yang terkait itu, kami berharap semoga KPU selaras. Apa yang di sampaikan publik terkait menghitung keterwakilan perempuan yang 30% itu dianggap dan direspon pemerintah," jelasnya.

 

 

Go to top