KPK Buka Seleksi Posisi Deputi Penindakan sampai Direktur Penyelidikan

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK membuka seleksi jabatan ke sejumlah posisi strategis yang masih kosong. Jabatan itu, yakni Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Informasi dan Data KPK. Lalu, tiga posisi jabatan lain yang juga kosong, berupa Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

"KPK mengundang para PNS dan Anggota Kepolisian Negara RI yang berminat dan memenuhi persyaratan daftar diri ikut seleksi terbuka," kata Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, dalam keterangan resmi, Sabtu (24/6/2023).

Tahapan seleksi untuk jabatan itu, meliputi, pendaftaran online ke https://rekrutmen.kpk.go.id sejak Selasa, 20 Juni - 5 Juli 2023. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan 11 Juli 2023.

Tahap berikutnya, yakni penulisan policy brief atau makalah dan bahan presentasi yang dijadwalkan pada 18 Juli 2023. Untuk hasil penulisan makalah akan diumumkan 1 Agustus 2023. Selanjutnya, asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 7 - 10 Agustus 2023. Dilanjutkan tes kesehatan pada 11 Agustus 2023. Hasilnya akan diumumkan 21 Agustus 2023.

Lalu, untuk pemaparan makalah dan wawancara diagendakan 23 - 28 Agustus 2023. Terakhir, tiga sosok terbaik hasil seleksi akan diumumkan 4 September 2023. Cahya menegaskan dalam seluruh proses seleksi itu, KPK tidak memungut biaya dalam bentuk apapun. “Panitia juga tidak menyediakan akomodasi dan transportasi bagi para pelamar," kata.

Cahya mengingatkan bagi para pelamar agar hati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini. Sebab, marak penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Cahya memastikan, seluruh proses seleksi terbuka seleksi jabatan strategis di KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga telah mengantisipasi potensi benturan kepentingan dalam seleksi jabatan ini.

"Dalam pelaksanaan, untuk menghindari benturan kepentingan, panitia seleksi selain diisi para JPT di lingkungan KPK juga melibatkan pihak eksternal dari unsur birokrat, profesional, dan akademisi," sahutnya.

 

 

Go to top