Kesiapan KPK Lawan Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK mengaku siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK memastikan, proses penetapan tersangka terhadap Hasbi sudah sesuai aturan hukum.

"KPK siap hadapi. Kami tegaskan seluruh proses yang KPK lakukan saat ini sesuai ketentuan hukum acara pidana," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada Detakbanten.com, Sabtu (27/5/2023).

Adapun, lanjut Ali, tim biro hukum KPK akan menyiapkan bukti dan argumentasi di persidangan. Ali mengingatkan, gugatan praperadilan bukan sebagai tempat untuk uji materi penyidikan. "Praperadilan hanya uji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana. Itu dilakukan di pengadilan tipikor," tambahnya.

Sebelumnya, Hasbi menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK digugat Hasbi atas penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE. Permohonan gugatan itu didaftarkan pihak Hasbi pada Jumat, 26 Mei 2023 kemarin.

Ke depan, PN Jaksel telah mengagendakan sidang perdana praperadilan Hasbi pada 12 Juni 2023. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang yaitu, Alimin Ribut Sujono. Alimin adalah hakim yang pernah terlibat pada pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

 

 

Go to top